Berdasarkan keterangan yang dirilis oleh Redaksi, pergerakan harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk atau Antam menunjukkan tren kenaikan pada perdagangan hari Selasa. Harga komoditas logam mulia tersebut terpantau naik sebesar Rp 10.000 untuk setiap gramnya jika dibandingkan dengan hari sebelumnya. Kenaikan ini membawa posisi harga dasar emas batangan 24 karat berada di level Rp 2.541.000 per gram. Informasi resmi mengenai pembaruan harga ini merujuk langsung pada pantauan dari situs resmi Logam Mulia Antam yang diakses pada tanggal tersebut.
Masyarakat yang meminati pecahan terkecil dapat memerhatikan bahwa ukuran 0,5 gram kini dipatok pada angka Rp 1.320.500. Sementara itu, untuk pecahan standar seberat 1 gram dijual secara bulat pada harga Rp 2.541.000 per gram. Pilihan ukuran lain yang tersedia juga mencakup variasi menengah hingga ukuran besar bagi para investor logam mulia. Seluruh daftar pecahan ini menjadi acuan harian bagi para pembeli yang ingin melakukan transaksi pembelian di gerai resmi.
Melangkah ke ukuran yang lebih besar, harga untuk pecahan 2 gram tercatat sebesar Rp 5.022.000 dan ukuran 3 gram berada di posisi Rp 7.508.000. Konsumen yang mencari pecahan 5 gram dapat membelinya dengan harga Rp 12.480.000 per batang. Varian ukuran yang lebih tinggi lagi seperti 10 gram dijual seharga Rp 24.905.000 di pasaran. Variasi pecahan ini memberikan banyak pilihan bagi masyarakat yang ingin menyesuaikan anggaran investasi logam mulia mereka.
Pecahan yang lebih besar lagi seperti ukuran 25 gram ditawarkan dengan harga mencapai Rp 62.137.000. Untuk ukuran 50 gram, pembeli harus merogoh kocek sebesar Rp 124.195.000 per batang emas. Adapun pecahan 100 gram saat ini dibanderol dengan harga Rp 248.312.000 sesuai daftar resmi. Kenaikan harga ini berlaku merata pada berbagai macam pilihan ukuran yang disediakan oleh pihak produsen.
Beralih ke ukuran yang lebih masif untuk kebutuhan investasi skala besar, pecahan 250 gram dijual senilai Rp 620.515.000. Pilihan ukuran yang lebih tinggi yakni 500 gram dapat diperoleh dengan harga Rp 1.240.820.000 per batang. Sementara itu, ukuran terbesar yakni 1.000 gram atau setara dengan 1 kilogram dibanderol pada angka Rp 2.481.600.000. Seluruh rincian harga tersebut dikeluarkan secara resmi untuk perdagangan pada hari Selasa tanggal 3 November 2026.
Jika ditarik garis waktu dalam sepekan terakhir, pergerakan harga emas Antam sebenarnya sempat mencatat tren penurunan. Rentang harga jual dalam kurun waktu tujuh hari ke belakang bergerak di kisaran Rp 2.550.000 hingga Rp 2.541.000 per gram. Kondisi serupa juga terlihat apabila melihat catatan dalam rentang waktu sebulan ke belakang secara keseluruhan. Harga emas Antam dalam sebulan terakhir bergerak fluktuatif di rentang Rp 2.574.000 sampai dengan Rp 2.541.000 per gram.
Di sisi lain, kabar baik datang bagi para pemilik emas yang berencana untuk menjual kembali aset mereka kepada pihak produsen. Harga buyback atau harga pembelian kembali oleh Antam dilaporkan mengalami kenaikan sebesar Rp 25.000 per gram. Dengan penyesuaian tersebut, harga buyback hari ini berada di posisi Rp 2.311.000 per gram bagi masyarakat yang ingin mencairkan investasinya. Harga buyback sendiri merupakan patokan harga di mana pihak Antam akan membeli kembali emas dari tangan konsumen.
Kendati demikian, para pemegang polis atau penjual emas perlu memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku saat melakukan transaksi penjualan kembali. Berdasarkan aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, terdapat kewajiban perpajakan yang harus diselesaikan. Setiap transaksi buyback yang memiliki nilai total di atas Rp 10.000.000 akan langsung dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22. Besaran tarif PPh Pasal 22 yang ditetapkan untuk transaksi tersebut adalah sebesar 1,5 persen dari nilai total.
Pemberlakuan pajak tersebut dipotong secara langsung dari total nilai keseluruhan transaksi pada saat pelaksanaan buyback berlangsung. Pemotongan langsung ini dilakukan oleh pihak pengelola saat proses pencairan dana transaksi dilakukan kepada penjual. Aturan ini menjadi bagian penting yang wajib diketahui oleh para investor sebelum memutuskan untuk menjual kembali emas batangan mereka. Dengan demikian, masyarakat dapat memperhitungkan secara matang perolehan bersih dari hasil penjualan aset logam mulia tersebut.
#HargaEmas #EmasAntam #InvestasiEmas



