kabarnetizenINDONESIA
Ekonomi

Pidato Hashim Djojohadikusumo Soroti Potensi Ekonomi Indonesia dan Pajak Digital

Pidato Ketua Dewan Penasehat Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo kembali viral dan membahas potensi ekonomi Indonesia, penerimaan negara, serta rencana penerapan pajak digital per 9 November.

Foto: Republika/Thoudy Badai

Berdasarkan keterangan yang dirilis oleh Redaksi, pidato Ketua Dewan Penasehat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo kembali viral pada Senin, 2 November 2026. Pidato berdurasi 23 menit tersebut disampaikan dalam acara Rapat Pimpinan Nasional pengurus Kadin yang berlangsung di Hotel Borobudur pada Kamis, 29 Oktober 2026. Di dalam pidatonya yang menarik perhatian publik, Hashim mengungkapkan bahwa pemerintah berencana memungut pajak digital mulai 9 November mendatang. Berbagai aspek perekonomian nasional dibahas secara mendalam di hadapan para pelaku usaha yang hadir dalam acara penting tersebut.

Keluarga besar Kadin yang saya hormati. Saya kira saya tidak usah sebut satu persatu, sudah beberapa kali. Kawan-kawan yang hadir. Pertama-tama saya ucapkan terima kasih kepada panitia, Pak Erwin, atas undangan diberikan kepada saya sebagai selaku Ketua Dewan Penasehat dan juga sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Iklim dan Energi. Saya kira dalam waktu yang terbatas diberikan, ada beberapa hal yang perlu saya sampaikan kepada para hadirin, karena para hadirin adalah pelaku usaha yang sangat penting dalam ekonomi kita. Beberapa hal yang bisa jadi acuan untuk kita semua.

Kabar baik pertama yang disampaikan berkaitan dengan temuan data yang telah menjadi perhatian serta ditindaklanjuti oleh pemerintah saat ini. Ternyata, aktivitas ekonomi di Indonesia jauh lebih besar daripada angka Produk Domestik Bruto yang tercatat resmi. Meskipun PDB Indonesia tercatat sebesar Rp 25 ribu triliun dan diakui oleh IMF, Bank Dunia, Bank Indonesia, serta pemerintah, Bank Dunia memperkirakan ada sekitar 35 hingga 40 persen kegiatan ekonomi yang tidak tercatat. Dahulu kegiatan semacam itu dikenal dengan sebutan pasar gelap atau black market, namun kini istilah tersebut diubah menjadi grey market agar tidak menyinggung siapa pun.

Besaran kegiatan ekonomi yang tidak tercatat tersebut mencapai kurang lebih Rp 10 ribu triliun dari berbagai transaksi harian masyarakat. Hashim mencontohkan transaksi sederhana seperti tukang cukur rambut atau tukang pijat yang datang ke apartemen tanpa memberikan kuitansi sehingga luput dari pungutan PPN 11 persen. Jutaan transaksi serupa yang dilakukan secara tunai, termasuk pada usaha seperti warung tegal dan salon kecantikan, membuat nilai ekonominya sangat besar. Kondisi ini menempatkan posisi Indonesia sebenarnya berada di jajaran 12 atau 11 ekonomi terbesar di dunia, bukan di urutan ke-16.

Di sisi lain, terdapat pula kabar buruk bahwa negara Indonesia yang seharusnya super kaya dan kuat masih memiliki kelemahan pada sektor aparat. Karena aparat dinilai agak lemah, penerimaan negara dari sektor yang tercatat maupun tidak tercatat tidak dipungut secara optimal sesuai undang-undang. Akibatnya, muncul pandangan bahwa pemerintah kesulitan membiayai berbagai program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes). Padahal, Indonesia sebenarnya memiliki kemampuan finansial yang memadai apabila setiap transaksi ekonomi dipungut pajak yang semestinya minimal 11 persen.

Penerimaan negara Indonesia saat ini tercatat sekitar 12 persen dari PDB, yang dinilai sebagai salah satu yang paling rendah di dunia. Perbandingan dengan negara tetangga seperti Kamboja yang mencapai 18 persen dan India sebesar 20 persen menunjukkan adanya selisih yang cukup besar. Jika Indonesia mampu mencapai tingkat penerimaan seperti Kamboja yang selisihnya 6 persen dari PDB tercatat, negara bisa mendapatkan tambahan pendapatan sekitar Rp 1.500 triliun setiap tahunnya. Dengan defisit APBN yang berada di kisaran Rp 500 hingga Rp 600 triliun, peningkatan penerimaan ini berpotensi membawa Indonesia mengalami surplus anggaran hingga Rp 900 triliun tahun ini.

Pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo dan Gibran telah mengambil langkah-langkah nyata untuk mengatasi permasalahan penerimaan negara tersebut. Peraturan presiden telah diterbitkan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak melalui pemanfaatan teknologi informasi dan kecerdasan buatan pada semua transaksi yang berlaku. Target pemerintah adalah membawa Indonesia setara dengan Kamboja dalam rentang waktu dua hingga tiga tahun ke depan. Langkah awal dari kebijakan ini dimulai dengan penerapan pajak digital atau digital taxation yang akan segera dilaksanakan pada 9 November.

Kebijakan pajak digital tersebut mewajibkan seluruh bank pemerintah, bank swasta, serta penyedia jasa keuangan teknologi termasuk Shopee, Lazada, dan Goto untuk ikut serta memungut pajak. Selama ini transaksi-transaksi pada sektor tersebut belum dipungut pajak secara maksimal oleh negara. Pelaksanaan kebijakan ini diharapkan mampu memperbaiki situasi fiskal nasional yang sering disorot oleh lembaga internasional maupun pengamat luar negeri. Melalui efisiensi aparat dan optimalisasi teknologi, pemerintah bertekad membuktikan bahwa perekonomian Indonesia memiliki daya tahan dan kemampuan fiskal yang kuat.

#KadinIndonesia #PajakDigital #EkonomiIndonesia