kabarnetizenINDONESIA
Hukum

Polri dan BNN Musnahkan 122,86 Hektare Ladang Ganja di Aceh dan Sumut

Tim gabungan dari Bareskrim Polri, BNN, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat memusnahkan total 122,86 hektare ladang ganja di wilayah Sumatera Utara dan Aceh.

Foto: Detikcom - News (semua kanal)

Tim gabungan yang terdiri dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Polda Sumut, Polda Aceh, Badan Narkotika Nasional, TNI, pemerintah daerah, serta masyarakat baru saja melaksanakan operasi besar. Operasi ini menyasar sejumlah wilayah di Sumatera Utara dan Aceh untuk memutus mata rantai peredaran narkotika. Total seluas 122,86 hektare ladang ganja berhasil ditemukan dan dimusnahkan oleh aparat gabungan. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Kristian Siagian bersama Plt Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Adri Irniadi.

Di wilayah hukum Polda Sumatera Utara, petugas menemukan sekitar 5 hektare ladang ganja di kawasan Tor Sihite, Kabupaten Mandailing Natal. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas penanaman terlarang di daerah tersebut. Jajaran Satresnarkoba Polres Mandailing Natal kemudian berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Sumut untuk melakukan penindakan. Di lokasi tersebut, ditemukan sekitar 150.000 batang tanaman ganja berusia lima hingga enam bulan yang langsung dimusnahkan.

Sementara itu, jajaran kepolisian di wilayah hukum Polda Aceh juga bergerak serentak melakukan penanganan dan pemusnahan di berbagai kabupaten. Polres Lhokseumawe memusnahkan ladang ganja seluas sekitar 18 hektare di Gampong Teupin Rusep pada 27 Oktober 2026. Dalam pengungkapan itu, aparat mengamankan empat orang berinisial S, W, M, dan satu orang lainnya. Tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka sementara satu orang dipulangkan karena tidak terbukti terlibat.

Aparat kepolisian terus melanjutkan rangkaian operasi pemusnahan di beberapa kabupaten lainnya di Provinsi Aceh. Pada 31 Oktober 2026, Polres Nagan Raya memusnahkan ladang ganja seluas kurang lebih 77 hektare di kawasan Beutong Ateuh. Sehari kemudian, Polres Pidie memusnahkan lahan seluas kurang lebih 2 hektare pada 1 November 2026. Polres Lhokseumawe kembali melakukan pemusnahan lahan seluas kurang lebih 25 hektare pada 2 November 2026.

Selain wilayah tersebut, Polres Bener Meriah turut melaksanakan pencabutan tanaman ganja di lahan seluas 0,04 hektare pada 1 November 2026. Pada tanggal yang sama, Polres Aceh Besar menangani ladang ganja seluas kurang lebih 0,7 hektare. Polres Aceh Timur juga mengamankan barang bukti di lahan seluas 0,12 hektare dan menetapkan seorang petani berinisial AM sebagai tersangka. Seluruh rangkaian kegiatan ini melibatkan koordinasi yang erat antarinstansi di lapangan.

Para tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi ini dijerat dengan undang-undang yang berlaku. Mereka dikenakan Pasal 114 dan Pasal 111 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Tindakan tegas ini diambil untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika. Aparat memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi para tersangka.

Berdasarkan rekapitulasi keseluruhan kegiatan di wilayah hukum Polda Aceh, total luas lahan yang ditangani mencapai kurang lebih 122,86 hektare. Estimasi perkiraan berat basah dari seluruh tanaman ganja yang ditemukan mencapai 93,225 ton. Pemusnahan mayoritas dilakukan dengan cara dibakar langsung di lokasi penemuan. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan jumlah tanaman serta lokasi penemuan yang berada dekat dengan perkebunan masyarakat.

Operasi bersama ini mencerminkan komitmen kuat dari aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika di tanah air. Penindakan tidak hanya berfokus pada jaringan pengedar saja, melainkan langsung menyasar pada sumber produksinya. Pemusnahan ladang ganja secara masif diharapkan mampu mempersempit ruang gerak sindikat narkotika. Upaya pencegahan hulu ke hulu ini akan terus digalakkan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

#PemberantasanNarkoba #LadangGanja #BareskrimPolri