Majelis Kehormatan Partai Gerindra akhirnya menyetujui usulan pemecatan terhadap tiga kader partai yang menjabat sebagai anggota dewan perwakilan rakyat daerah setelah terjaring razia kepolisian. Peristiwa penangkapan tersebut terjadi di sebuah hotel yang berlokasi di kawasan Ketintang, Kota Surabaya, pada tanggal 28 September yang lalu. Ketiga politisi daerah itu kedapatan sedang menggelar pesta barang haram bersama sejumlah orang lainnya di dalam kamar hotel tersebut. Kasus ini langsung menarik perhatian publik luas setelah melibatkan para pejabat publik daerah yang seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat.
Keputusan tegas berupa pemecatan tersebut diambil setelah melalui proses persidangan etik internal partai yang dipimpin langsung oleh pengurus terkait. Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman menjelaskan bahwa sidang penjatuhan sanksi berat itu telah dilangsungkan pada tanggal 8 Oktober yang lalu. Keputusan partai keluar setelah hampir sebulan dari waktu penangkapan untuk memastikan penanganan pelanggaran etik berjalan sesuai mekanisme organisasi. Pihak pimpinan pusat menilai perbuatan para kader tersebut telah mencoreng nama baik institusi partai secara keseluruhan di mata masyarakat.
Tiga oknum anggota dewan yang dijatuhi sanksi pemecatan berasal dari wilayah pemilihan yang berbeda di Provinsi Jawa Timur. Mereka masing-masing diidentifikasi berinisial ARR yang bertugas di DPRD Kabupaten Situbondo, ADR dari DPRD Banyuwangi, serta UAM yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Malang. Ketiga politisi lokal ini harus kehilangan jabatan serta keanggotaan partai mereka akibat tindakan indisipliner yang sangat berat. Penangkapan mereka menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan zat terlarang yang melibatkan pejabat publik di berbagai daerah.
Selain ketiga politisi tersebut, aparat kepolisian turut mengamankan lima orang warga sipil lain yang berada di lokasi kejadian sewaktu penggerebekan berlangsung. Lima orang rekan mereka yang ikut diamankan di dalam kamar hotel masing-masing berinisial F, K, N, Ro, serta R. Penangkapan delapan orang ini dilakukan oleh petugas kepolisian pada hari Senin dini hari tanggal 28 September. Keberadaan mereka di tempat kejadian perkara memperkuat bukti keterlibatan dalam kegiatan penyalahgunaan barang terlarang tersebut.
Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Jawa Timur sebelumnya juga telah bergerak cepat dengan mengeluarkan usulan sanksi serupa kepada pengurus pusat. Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah menyatakan bahwa rekomendasi pemecatan itu diterbitkan setelah keluar hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwajib. Berdasarkan data dari Polrestabes Surabaya, ketiganya terbukti secara sah telah mengonsumsi barang terlarang saat penggerebekan. Pihak pengurus daerah menegaskan bahwa partainya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun kepada kader yang melanggar hukum.
Berkas rekomendasi sanksi pemecatan itu kemudian diteruskan secara resmi kepada mahkamah partai dan Dewan Pimpinan Pusat di Jakarta. Kharisma Febriansyah menegaskan bahwa pelanggaran terkait penyalahgunaan narkotika merupakan bentuk pelanggaran berat yang mencederai konstitusi partai. Setiap kader yang terjerat tindak pidana serupa dipastikan akan langsung kehilangan posisi politiknya tanpa ada pengecualian. Partai ingin memastikan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba untuk terus berlindung di balik atribut partai.
Aparat kepolisian yang melakukan penggerebekan di lokasi kejadian turut mengamankan sejumlah barang bukti penting dari tangan para pelaku. Petugas menyita satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap, korek api, serta satu bungkus rokok bekas. Bungkus rokok tersebut ternyata digunakan oleh para pelaku untuk menyimpan sisa serbuk sabu agar tidak mencolok. Seluruh barang bukti langsung disita guna melengkapi berkas penyidikan lebih lanjut di kantor kepolisian setempat.
Setelah proses penangkapan selesai, penyidik langsung melaksanakan pemeriksaan tes urine terhadap seluruh orang yang berada di dalam kamar hotel. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa kedelapan orang tersebut terbukti positif mengonsumsi zat ekstasi, termasuk ketiga anggota dewan. Salah satu dari mereka yang berinisial N bahkan terbukti menggunakan dua jenis narkotika secara bersamaan. Temuan medis ini memperkuat keyakinan penyidik atas keterlibatan aktif para pelaku dalam pesta terlarang tersebut.
Meskipun terbukti positif menggunakan barang haram, kedatangan mereka ke proses hukum selanjutnya ternyata tidak berujung pada penahanan di sel tahanan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penanganan perkara ini diarahkan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice oleh pihak berwenang. Kebijakan tersebut diambil karena jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah ambang batas minimum ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung. Sebagai gantinya, ketiga mantan politisi Partai Gerindra itu diwajibkan menjalani program rehabilitasi rawat jalan di kantor BNN Kabupaten Banyuwangi.
#Gerindra #Narkoba #DPRD



