kabarnetizenINDONESIA
Nasional

Teriakan Menyayat Hati Cucu di Depok yang Dibakar Nenek Karena Tak Mau Menjemput

Seorang remaja perempuan berinisial LA berusia 17 tahun di Depok dibakar oleh neneknya sendiri, M yang berusia 64 tahun, lantaran korban menolak menjemput pelaku di rumah temannya.

Foto: Detikcom - News (semua kanal)

Sebuah peristiwa penganiayaan berat menimpa seorang remaja perempuan berinisial LA yang berusia 17 tahun di wilayah Bojongsari, Depok. Korban mengalami luka bakar serius setelah disiram minyak tanah dan dibakar oleh nenek kandungnya sendiri yang berinisial M yang berusia 64 tahun. Kejadian tragis tersebut berlangsung pada Senin, 26 Oktober, sekitar pukul 13.40 WIB di lokasi kejadian. Peristiwa bermula ketika pelaku meminta tolong kepada korban untuk menjemputnya di rumah seorang teman. Namun, remaja tersebut tidak memenuhi permintaan tersebut dan memilih untuk langsung pulang ke rumah.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama menyampaikan keterangan dalam jumpa pers pada hari Kamis, 29 Oktober. Made menjelaskan bahwa korban tidak melakukan permintaan untuk menjemput pelaku dan justru langsung pulang ke rumahnya. Setibanya di rumah, pelaku mendapati korban sedang asyik bermain ponsel di dalam rumah. Pelaku kemudian menegur korban hingga tersulut emosi karena mendapati cucunya bermain ponsel. M lantas mengambil minyak tanah, menyiramkannya ke tubuh korban, dan melemparkan korek gas ke arah rok korban.

Lebih lanjut, Made menjelaskan bahwa di tempat kejadian perkara, tersangka menegur korban dan kesal karena korban sambil bermain ponsel. Tersangka seketika menyiramkan minyak tanah dan membakar ataupun melemparkan korek gas ke rok korban. Api dengan cepat menyambar tubuh korban hingga membuat LA berteriak kesakitan akibat sambaran api tersebut. Pelaku sempat berusaha memadamkan api dengan menyiramkan air ke tubuh korban setelah beberapa menit berlalu. Made mengungkapkan bahwa setelah beberapa menit, teriakan korban semakin kencang sehingga tersangka menghampiri dan menyiramkan air ke tubuh korban.

Akibat kejadian tersebut, korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati untuk mendapatkan penanganan medis secara intensif. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian pada hari Jumat, 30 Oktober, korban mengalami luka bakar hingga mencapai 80 persen dan masih belum sadarkan diri atau koma. Sementara itu, pelaku sempat mengaku menyesali perbuatannya kepada pihak penyidik setelah peristiwa tersebut terjadi. M berdalih bahwa dirinya sama sekali tidak berniat membakar korban, melainkan hanya ingin memberikan peringatan.

Kanit PPA Polres Metro Depok AKP Tamar Bekti saat dihubungi wartawan pada hari Jumat, 30 Oktober, menyatakan bahwa ada penyesalan dari sang nenek. Tamar juga mengungkapkan pengakuan pelaku saat diperiksa oleh penyidik kepolisian secara mendalam. Menurut Tamar, pelaku sempat mengucapkan rasa bersalah karena telah tega berbuat nekat kepada cucunya sendiri. Nenek tersebut mengaku tidak sengaja berniat membakar cucunya dan hanya ingin memberikan tekanan peringatan agar korban mau mendengarkan perkataannya serta tidak mengulangi perbuatannya.

Kendati pelaku telah menyampaikan penyesalan, pihak kepolisian tetap memproses kasus kekerasan dalam rumah tangga ini secara hukum. Tersangka M dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal untuk perbuatan tersebut adalah sepuluh tahun penjara, dan polisi masih melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku.

Peristiwa mengerikan ini juga disaksikan oleh warga sekitar, termasuk seorang saksi bernama Martin yang mendengar teriakan korban. Martin mengaku mendengar suara korban berteriak meminta tolong ketika dirinya sedang berada di rumah di Bojongsari, Depok, pada Senin, 2 November. Menurut Martin, korban cukup lama berteriak meminta tolong dengan suara yang semakin kencang sambil merintih kesakitan. Saksi mendengar korban merintih kesakitan dan memanggil nama Allah serta memohon pertolongan di dalam rumah.

Teriakan kesakitan tersebut membuat Martin dan para tetangga lainnya berniat melihat langsung situasi yang terjadi di lokasi. Namun, ketika dihampiri, kondisi pintu rumah korban masih dalam keadaan terkunci rapat dari dalam. Karena merasa takut dianggap ikut campur urusan orang lain, warga sempat ragu sebelum akhirnya mendobrak pintu setelah mendengar teriakan kesakitan yang semakin keras. Sekitar empat hingga lima orang warga akhirnya memutuskan untuk mendobrak pintu rumah yang terkunci tersebut.

Setelah pintu berhasil didobrak oleh warga, kondisi korban sudah sangat memprihatinkan dengan sekujur tubuh penuh luka bakar. Martin menyebutkan bahwa pelaku tidak menunjukkan wajah panik sama sekali dan bersikap biasa saja saat warga datang. Pelaku hanya meminta tolong kepada warga untuk dicarikan mobil guna membawa korban ke rumah sakit. Pihak kepolisian kini terus mengusut tuntas kasus pengantar kekerasan terhadap anak di bawah umur ini sesuai hukum yang berlaku.

#KDRT #Depok #PerlindunganAnak